Baleg Nilai Bahasa Isyarat Tidak Bisa Dipatenkan

28-01-2014 / BADAN LEGISLASI

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Didi Irawadi Syamsudin menilai bahwa bahasa isyarat merupakan hak paten bagi penyandang disabilitas dalam berkomunikasi tidak bisa dipatenkan atau didaftarkan sebagai hak milik seseorang.

“Saya pikir itu tidak bisa sembarangan orang, kebetulan saya praktisi di bidang Hak Kekayaan IntelectualJadi karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, kepentingan umum itu tidak bisa dipatenkan karena sudah domain publik,” tegas Didi saat Rapat Baleg dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia dipimpin Wakil Ketua Baleg, Ahmad Dimyati Natakusumah, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/1)

Ditegaskan  Didijika  ada pihak-pihak yang mencoba mematenkan atau mendaftarkan sebagai hak mereka, kami dari Fraksi Demokrat siap paling depan membela penyandang disabilitas.

Karena hak ini sudah ada sejak lama, kata Didi. mulai dari adanya huruf braile. Bukan saja merupakan publik domain tapi juga tidak bisa didaftarkan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan ini untuk bisnis.

“Jika  kita bicara mengenai paten, bicara merek itu adalah dalam konteks bisnis. Sementara ini adalah sesuatu hal  untuk  menolong orang, membantu kehidupan sosial seseorang, jadi tidak boleh didaftarkan,” tegasnya.

“Jadi kepada para penyandang disabilitas, jangan khawatir kami akan di depan untuk membela,” tambahnya.

Kemudian terkait Perubahan UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Didi berharap  seluruh fraksi yang ada di Baleg mendukung secepatnya untuk bisa dituntaskan dalam periode ini bisa selesai.

Pasalnyapenyandang disabilitas harus punya hak yang equal dengan pihak lain. Bukan karena belas kasihan. Disi  sepakat, setiap warga negara di negeri ini sama equal di dalam kehidupannya, di bidang hukum, di bidang  sosial dan lain sebagainya.

Dalam rapat yang membahas perubahan UU tentang Penyandang Cacat, Didi menegaskanbahwa sebelum  jauh sebelum Persatuan Penyandang Disabilitas  hadir di sini kami juga melihat didalam kehidupan nyata di lapangan di negeri ini kerap penyandang disabilitas ini kurang mendapatkan hak yang memadai, mulai dari hal-hal sepele, misalnya dengan seenaknya orang tempat parkirnya saja kalau di mall orang bisa masuk di sana, tempat-tempat lainnya seperti toilet ini tidak boleh lagi.

Jika  ada pelanggaran, dirinya sepakat didalam Undang-Undang ini, barang siapa orang melanggar ini ada sanksinya. Karena walau bagaimanapun ini jumlah yang besar dan  bukan karena kepentingan pemilu. Jauh sebelum pemilu ini perlu mendapatkan hak yang sama dengan kami semua warga negara yang normal.

“Saya pikir hari ini adalah hal yang menarik, mudah-mudahan menjadi sejarah bagi kita, bagi kalangan disabilitas untuk ke depan mendapatkan kehidupan yang lebih baik,’ imbuhnya. (sc), foto : hr/parle/naefurodjie*

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...